Tugas dan Wewenang PPID

Tugas & Wewenang

PPID PDAM Tirta Bengkayang

📋

Tugas PPID

01

Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi

02

Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi

03

Mengordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu

04

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik

05

Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik

06

Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan

07

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi

08

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

09

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu

10

Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan

11

Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan

12

Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi

13

Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati

14

Menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama

15

Melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Kewenangan PPID

🚫

Menolak Informasi Dikecualikan

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

📥

Meminta dan Memperoleh Informasi

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

🤝

Mengkoordinasikan Pelayanan

Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

⚖️

Menentukan Akses Informasi

Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

👥

Menugaskan PPID Pembantu

Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi

Scroll to Top