Informasi Serta Merta
Informasi Serta Merta
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Langsung — PPID Perumdam Tirta Bengkayang
⚠️ Apa itu Informasi Serta Merta?
Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara langsung dan segera karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Perki No. 1 Tahun 2021.
Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara langsung dan segera karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & Perki No. 1 Tahun 2021.
Informasi tentang Bencana Alam
Belum ada pengumuman untuk kategori ini saat ini.
Informasi tentang Keadaan Darurat
Belum ada pengumuman untuk kategori ini saat ini.
Informasi tentang Kerusakan Fasilitas Vital
Belum ada pengumuman untuk kategori ini saat ini.
Informasi yang Dapat Mencegah Kerugian atau Bahaya
Belum ada pengumuman untuk kategori ini saat ini.
📞 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
PPID Perumdam Tirta Bengkayang · Telp: +62 853-9302-1566 · Email: ppid@pdambengkayang.co.id
Informasi ini diperbarui secara berkala sesuai dengan kejadian dan kondisi terkini.
