prosedur-pengajuan-keberatan
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan pemohon informasi apabila tidak puas atas tanggapan PPID. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan atau setelah lewat batas waktu tanggapan.
Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Keberatan
Alur Pengajuan Keberatan
Pemohon Menyiapkan Keberatan
Pastikan Anda memiliki nomor tiket permohonan informasi sebelumnya. Siapkan alasan keberatan secara tertulis beserta kronologi kejadian yang mendasari keberatan Anda.
Pemohon Mengajukan Keberatan
Ajukan keberatan secara online melalui halaman Keberatan Informasi di website ini, atau datang langsung ke kantor PPID. Masukkan nomor tiket permohonan asal untuk verifikasi, lalu isi formulir keberatan lengkap.
Atasan PPID Menerima & Mencatat Keberatan
Atasan PPID mencatat keberatan dan menerbitkan nomor tiket keberatan sebagai tanda terima. Nomor tiket dikirim ke email pemohon untuk pengajuan online.
Atasan PPID Memproses Keberatan
Atasan PPID menghubungi pemohon jika diperlukan klarifikasi, serta menelaah pokok keberatan dan bukti-bukti yang disampaikan. Proses ini dapat melibatkan mediasi antara pemohon dan PPID pelaksana.
Atasan PPID Memberikan Putusan
Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis: mengabulkan sebagian atau seluruh keberatan, atau menolak keberatan dengan disertai alasan. Putusan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika Keberatan Tidak Dikabulkan?
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan keberatan dari Atasan PPID.
Dokumen yang Diperlukan
Isi formulir online — sertakan nomor tiket permohonan Anda sebelumnya.
