Regulasi
Regulasi
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik — PPID Perumdam Tirta Bengkayang
KEPUTUSAN BUPATI BENGKAYANG NOMER 220/DISKOMINFO/Tahun 2026
PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
Unduh PDFPERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tentang Transparansi PengeloPeraturan Komisi Informasi Publiklaan Anggaran Daerah (TPAD)
Unduh PDFLandasan Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamanatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, paling singkat enam bulan sekali, yang meliputi informasi terkait Badan Publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, sebagaimana ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD)
Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
Untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD), Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia. Instruksi tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi, serta mempublikasikan data mutakhir yang terdiri dari 12 item.
Sebagai tahap awal, TPAD dilaksanakan di 99 daerah percontohan (33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota), dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri berkewajiban membina dan melakukan verifikasi pelaksanaannya.
Sumber: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Terkait
PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Melayani dengan Transparan dan Akuntabel
