Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PDAM Tirta Bengkayang

💧

Apa itu SIP PPID?

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

📢

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Oleh karena itu, hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah hal yang fundamental.

Hak atas informasi relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

⚖️

Landasan Hukum

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:

  • ✅ Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  • ✅ Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  • ✅ Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  • ✅ Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

📜

Dasar Pembentukan PPID Kabupaten Bengkayang

Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagaimana tertuang dalam:

  • 📄 Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 196/Diskominfo/Tahun 2020 tentang PLID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi
  • 📄 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 197/Diskominfo/Tahun 2020 tentang Penunjukan PPID Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Scroll to Top