PERKUAT SINERGI PELAYANAN PERIZINAN, PERUMDA AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG HADIRI RAKOR PERIZINAN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG

Dipublikasikan: 03 July 2026 | Kategori: Berita PDAM, Berita PPID, Umum
Bengkayang – Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang didampingi para Kepala Bagian menghadiri rapat koordinasi mengenai Penjelasan dan Pembahasan Tahapan Perizinan, Persyaratan Teknis, Pengawasan, serta Layanan Perizinan Berusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bengkayang. Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas meningkatnya permohonan izin usaha Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Bengkayang, sekaligus untuk menyinkronkan proses pelayanan perizinan, persyaratan administrasi, persyaratan teknis, serta mekanisme pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Bengkayang, serta para pemilik usaha Depot Air Minum Isi Ulang di wilayah Kota Bengkayang. Dalam forum tersebut, masing-masing perangkat daerah menyampaikan penjelasan mengenai kewenangan dan persyaratan yang menjadi tanggung jawab instansinya, mulai dari proses perizinan berusaha, pemenuhan persyaratan teknis, standar kesehatan air minum, hingga pengawasan terhadap operasional depot air minum isi ulang. Perumda Air Minum Tirta Bengkayang menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Perumda juga siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pemanfaatan air baku dan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap memperhatikan aspek kualitas, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi antarinstansi, sehingga proses perizinan Depot Air Minum Isi Ulang di Kabupaten Bengkayang dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sebagai konsumen air minum.
Scroll to Top