Biaya Layanan
💰
Biaya Pelayanan
Informasi Biaya Perolehan dan Penyalinan Informasi Publik — PPID Perumdam Tirta Bengkayang
ℹ Catatan Penting: Pelayanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya.
Biaya yang dikenakan hanya untuk penggandaan/penyalinan dokumen fisik (fotokopi, cetak, dll) sesuai
dengan biaya riil yang dikeluarkan, bukan biaya administrasi permohonan.
Menampilkan 1 dokumen
Tidak ada dokumen yang cocok dengan pencarian Anda.
Membutuhkan informasi lain?
Ajukan Permohonan →
Ajukan permohonan informasi secara resmi melalui formulir online kami.
