Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008
ℹ Apa itu Informasi yang Dikecualikan?
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang dikecualikan dari kewajiban untuk diberikan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar di bawah ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Perumdam Tirta Bengkayang.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang dikecualikan dari kewajiban untuk diberikan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar di bawah ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Direktur Perumdam Tirta Bengkayang.
Menampilkan 1 dokumen
Membutuhkan informasi lain?
Ajukan Permohonan →
Ajukan permohonan informasi secara resmi melalui formulir online kami.
