Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi Publik

PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013

ℹ Apa itu sengketa informasi?
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi atau pengguna informasi akibat adanya penolakan informasi, tidak ditanggapinya permintaan informasi, atau hal lain yang diatur dalam UU KIP. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
⏰ Waktu proses
Maks. 100 hari
💰 Biaya
Gratis
🏢 Lembaga
Komisi Informasi
📅 Batas Pengajuan
14 hari kerja
👤

Pemohon / Penggugat

Pemohon informasi yang tidak puas atas putusan keberatan Atasan PPID

🏢

Komisi Informasi

Lembaga mandiri penyelesai sengketa informasi publik di tingkat provinsi/pusat

🏛

PPID / Badan Publik

Perumdam Tirta Bengkayang sebagai termohon dalam proses sengketa

1 Telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID
2 Telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID
3 Menerima putusan keberatan yang tidak memuaskan, atau Atasan PPID tidak merespons dalam 30 hari kerja
4 Mengajukan permohonan sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan keberatan
1

Pemohon Mengajukan Permohonan ke Komisi Informasi

Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (atau Komisi Informasi Pusat jika menyangkut badan publik pusat). Sertakan salinan permohonan informasi asal, bukti keberatan, dan putusan Atasan PPID.

Maks. 14 hari kerja setelah putusan keberatan Gratis
2

Komisi Informasi Memeriksa Kelengkapan Berkas

Komisi Informasi memeriksa apakah permohonan sengketa memenuhi syarat formal. Jika berkas lengkap, Komisi Informasi menerbitkan tanda terima dan menetapkan majelis komisioner yang menangani sengketa.

Maks. 14 hari kerja
3

Proses Mediasi (Tahap Pertama)

Komisi Informasi terlebih dahulu menempuh proses mediasi antara pemohon dan PPID selaku termohon. Mediasi dipimpin oleh mediator dari Komisi Informasi dan bersifat tertutup. Jika mediasi berhasil, akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang mengikat kedua pihak.

Maks. 30 hari kerja Bisa diperpanjang 14 hari
4

Ajudikasi Nonlitigasi (Jika Mediasi Gagal)

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi nonlitigasi — semacam persidangan di luar pengadilan. Majelis komisioner memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan kedua pihak, dan menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Maks. 100 hari sejak permohonan diterima
5

Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi menjatuhkan putusan: mengabulkan permohonan (PPID wajib memberikan informasi) atau menolak permohonan (penolakan PPID dinyatakan sah). Putusan bersifat final dan mengikat kecuali diajukan keberatan ke Pengadilan.

Putusan final & mengikat
!

Upaya Hukum Lanjutan (Opsional)

Jika tidak menerima putusan Komisi Informasi, para pihak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik pemerintah) atau Pengadilan Negeri (untuk badan publik non-pemerintah) paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Keberatan ke Pengadilan maks. 14 hari kerja

🤝 Mediasi

Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat antara pemohon dan termohon yang difasilitasi mediator Komisi Informasi.

  • Bersifat sukarela & tertutup
  • Maks. 30 hari kerja (+14 hari)
  • Hasil: kesepakatan tertulis yang mengikat
  • Lebih cepat & tidak konfrontatif

⚖ Ajudikasi Nonlitigasi

Proses pemeriksaan layaknya persidangan oleh majelis komisioner jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.

  • Dilakukan jika mediasi gagal
  • Total maks. 100 hari kerja
  • Hasil: putusan final & mengikat
  • Dapat diajukan banding ke Pengadilan

Fotokopi KTP / identitas pemohon
Salinan / bukti permohonan informasi asal
Salinan / bukti pengajuan keberatan
Salinan putusan keberatan dari Atasan PPID
Uraian singkat pokok sengketa
Surat kuasa (jika diwakili kuasa hukum)
📍 Ajukan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
Sengketa informasi diajukan langsung kepada Komisi Informasi, bukan kepada PPID. PPID Perumdam Tirta Bengkayang berkedudukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sehingga sengketa ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi lebih lanjut: www.komisiinformasi.go.id
Belum sampai tahap sengketa?

Mulai dari permohonan informasi atau ajukan keberatan terlebih dahulu.

Scroll to Top