Prosedur Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi Publik
PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013
Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi atau pengguna informasi akibat adanya penolakan informasi, tidak ditanggapinya permintaan informasi, atau hal lain yang diatur dalam UU KIP. Penyelesaian sengketa dilakukan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pihak yang Terlibat
Pemohon / Penggugat
Pemohon informasi yang tidak puas atas putusan keberatan Atasan PPID
Komisi Informasi
Lembaga mandiri penyelesai sengketa informasi publik di tingkat provinsi/pusat
PPID / Badan Publik
Perumdam Tirta Bengkayang sebagai termohon dalam proses sengketa
Syarat Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Alur Penyelesaian Sengketa
Pemohon Mengajukan Permohonan ke Komisi Informasi
Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (atau Komisi Informasi Pusat jika menyangkut badan publik pusat). Sertakan salinan permohonan informasi asal, bukti keberatan, dan putusan Atasan PPID.
Komisi Informasi Memeriksa Kelengkapan Berkas
Komisi Informasi memeriksa apakah permohonan sengketa memenuhi syarat formal. Jika berkas lengkap, Komisi Informasi menerbitkan tanda terima dan menetapkan majelis komisioner yang menangani sengketa.
Proses Mediasi (Tahap Pertama)
Komisi Informasi terlebih dahulu menempuh proses mediasi antara pemohon dan PPID selaku termohon. Mediasi dipimpin oleh mediator dari Komisi Informasi dan bersifat tertutup. Jika mediasi berhasil, akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang mengikat kedua pihak.
Ajudikasi Nonlitigasi (Jika Mediasi Gagal)
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi nonlitigasi — semacam persidangan di luar pengadilan. Majelis komisioner memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan kedua pihak, dan menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Putusan Komisi Informasi
Komisi Informasi menjatuhkan putusan: mengabulkan permohonan (PPID wajib memberikan informasi) atau menolak permohonan (penolakan PPID dinyatakan sah). Putusan bersifat final dan mengikat kecuali diajukan keberatan ke Pengadilan.
Upaya Hukum Lanjutan (Opsional)
Jika tidak menerima putusan Komisi Informasi, para pihak dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk badan publik pemerintah) atau Pengadilan Negeri (untuk badan publik non-pemerintah) paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Dua Jalur Penyelesaian di Komisi Informasi
🤝 Mediasi
Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat antara pemohon dan termohon yang difasilitasi mediator Komisi Informasi.
- Bersifat sukarela & tertutup
- Maks. 30 hari kerja (+14 hari)
- Hasil: kesepakatan tertulis yang mengikat
- Lebih cepat & tidak konfrontatif
⚖ Ajudikasi Nonlitigasi
Proses pemeriksaan layaknya persidangan oleh majelis komisioner jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan.
- Dilakukan jika mediasi gagal
- Total maks. 100 hari kerja
- Hasil: putusan final & mengikat
- Dapat diajukan banding ke Pengadilan
Dokumen yang Diperlukan
Sengketa informasi diajukan langsung kepada Komisi Informasi, bukan kepada PPID. PPID Perumdam Tirta Bengkayang berkedudukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sehingga sengketa ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi lebih lanjut: www.komisiinformasi.go.id
Mulai dari permohonan informasi atau ajukan keberatan terlebih dahulu.
