prosedur-pengajuan-keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

ℹ Apa itu keberatan?
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan pemohon informasi apabila tidak puas atas tanggapan PPID. Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima tanggapan atau setelah lewat batas waktu tanggapan.
⏰ Waktu
30 hari kerja
💰 Biaya
Gratis
📅 Batas Pengajuan
30 hari kerja
💻 Kanal
Online & Tatap Muka
Penolakan informasi berdasarkan alasan pengecualian (Pasal 17 UU KIP)
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Penyampaian informasi melewati jangka waktu yang ditentukan UU
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi tidak sesuai dengan yang diminta
1

Pemohon Menyiapkan Keberatan

Pastikan Anda memiliki nomor tiket permohonan informasi sebelumnya. Siapkan alasan keberatan secara tertulis beserta kronologi kejadian yang mendasari keberatan Anda.

Maks. 30 hari kerja setelah tanggapan / batas waktu
2

Pemohon Mengajukan Keberatan

Ajukan keberatan secara online melalui halaman Keberatan Informasi di website ini, atau datang langsung ke kantor PPID. Masukkan nomor tiket permohonan asal untuk verifikasi, lalu isi formulir keberatan lengkap.

Online / Tatap Muka Gratis
3

Atasan PPID Menerima & Mencatat Keberatan

Atasan PPID mencatat keberatan dan menerbitkan nomor tiket keberatan sebagai tanda terima. Nomor tiket dikirim ke email pemohon untuk pengajuan online.

Hari yang sama
4

Atasan PPID Memproses Keberatan

Atasan PPID menghubungi pemohon jika diperlukan klarifikasi, serta menelaah pokok keberatan dan bukti-bukti yang disampaikan. Proses ini dapat melibatkan mediasi antara pemohon dan PPID pelaksana.

Maks. 30 hari kerja
5

Atasan PPID Memberikan Putusan

Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis: mengabulkan sebagian atau seluruh keberatan, atau menolak keberatan dengan disertai alasan. Putusan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Maks. 30 hari kerja
!

Jika Keberatan Tidak Dikabulkan?

Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan keberatan dari Atasan PPID.

Sengketa ke Komisi Informasi maks. 14 hari kerja

Fotokopi KTP pemohon / penerima kuasa
Nomor tiket permohonan informasi asal
Surat keberatan & kronologi (opsional)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Ingin mengajukan keberatan?

Isi formulir online — sertakan nomor tiket permohonan Anda sebelumnya.

Ajukan Keberatan →
Scroll to Top