prosedur-permohonan-informasi
Prosedur Permohonan Informasi Publik
PPID Perumdam Tirta Bengkayang — Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alur Permohonan
Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan secara online melalui website PPID atau datang langsung ke kantor. Sertakan identitas diri (KTP) dan uraian informasi yang diminta beserta tujuan penggunaannya.
PPID Mencatat & Menerbitkan Tanda Terima
Petugas PPID mencatat permohonan dan menerbitkan nomor tiket sebagai tanda bukti. Untuk pengajuan online, nomor tiket dikirim otomatis ke email pemohon saat itu juga.
PPID Memproses Permohonan
PPID menelaah apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Jika perlu, PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
PPID Memberikan Tanggapan Tertulis
PPID memberikan jawaban: menyediakan informasi yang diminta atau menyampaikan penolakan dengan alasan yang sah secara tertulis. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Pemohon Menerima Informasi
Pemohon menerima informasi sesuai cara pengiriman yang dipilih: diambil langsung, dikirim via email, atau pos/ekspedisi. Jika informasi berbentuk salinan dokumen fisik, biaya penggandaan ditanggung pemohon.
Jika Ditolak atau Tidak Ditanggapi?
Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah menerima penolakan atau setelah lewat batas waktu tanggapan yang ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan
Isi formulir online — proses cepat, tanpa antri, gratis.
