Tugas dan Wewenang PPID
Tugas & Wewenang
PPID PDAM Tirta Bengkayang
Tugas PPID
Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
Mengordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan
Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi
Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Menerima usulan PPID Pembantu tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama
Melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Kewenangan PPID
Menolak Informasi Dikecualikan
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan Memperoleh Informasi
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan Pelayanan
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan Akses Informasi
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
