Apa itu SIP PPID?
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Oleh karena itu, hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah hal yang fundamental.
Hak atas informasi relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Landasan Hukum
Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
- ✅ Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- ✅ Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- ✅ Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- ✅ Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Dasar Pembentukan PPID Kabupaten Bengkayang
Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkayang membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) sebagaimana tertuang dalam:
- 📄 Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 196/Diskominfo/Tahun 2020 tentang PLID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang mengatur tata kerja, tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi
- 📄 Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 197/Diskominfo/Tahun 2020 tentang Penunjukan PPID Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
